Sabtu, 28 Desember 2013

2nd Agama Kelompok 3 - Puasa, Ibadah Haji, Mu'amalat & Munakahat


MAKALAH
“Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pendidikan Agama Islam”

“PUASA,IBADAH HAJI, MUAMALAH,MUNAKAHAT”






















DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 3 G2 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
v EFRI PRAYOGA
v HABIB
v PRIMA HADI PERMANA
v PUTRI AYU
v DIDIT
v SYAEFUL ROHMAN




STMIK IKMI CIREBON
2013/2014


“PUASA
IBADAH HAJI, MUAMALAH,
MUNAKAHAT”



KATA PENGANTAR


Sami Allahu liman hamidah,… Rabbana wa lakal hamdu mil ussamaawaati wamil ul ardhi wamil umasyi’ta min syai’in ba’du
Tiada kata lagi yang bisa untuk menguntai rasa terimakasihku kepada Allah SWT.Dan kepada manusia yang paling sempurna Rasulullah SAW.
Subhanallah walhamdulillah wala ilaha ilallah wallahu akbar!! Allahuma shali ‘ala Muhammad wa’ala alihi washabihi ajma’in..
Jika pada jaman penjajahan untuk bisa mengabdi kepada Nageri ini yaitu dengan berperang, melawan penjajah di medan perang, dengan segenap jiwa raga yang bertaruhkan nyawa, dengan modal nekad yang dikompori oleh Semangan 45. Lain halnya dengan sekarang tepat pada saat penulis berjuang mati-matian dalam menangkap instuisi  yang hilir mudik tiada henti, baik yang tersirat dibenak,terngiang di teling, ataupun yang tersurat dalam angan angan,yang semuanya harus di tangkap, di proses, dan diolah untuk bisa menghasilkan pemikiran, yang akhirnya bisa penulis tuangkan dalam secuir bungkus gorengan ini, yang mudah mudahan, sebelum menjadi bungkus gorengan bisa dijadika, kajian pustaka ataupun referensi keilmuan, bagi siapapun yang memerlukanya.
Sebagaimana lagu lamanya para pujangga dalam menulis karyanya yang katanya:”tiada gading yang tak retak”. Penulis juga sadar sepenuhnya mungkin makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu dengan segenap kerendahan hati penulis sangat welcome kepada para kritikus-kritikus muda yang ingin mencurahkan jiwa kritisnya. Dengan catatan bukan untuk saling ejek mengejek karya orang, melainkan bisa menjadi sebuah saran yang bersifat membangun.
Ucapan terimakasih pun tak lupa penulis berikan kepada:
1.      Bpk. Dosen Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas G1&G2
2.      Kedua orang tua
3.      Rekan-Rekan
4.      Semua yang berperan dalam penyusunan ini
Hanya inilah yang bisa penulis haturkan untuk negeri ini semoga bisa menjadi penebus malu kepada para Pahlawan yang telah syahid di medan perang.

Cirebon , 1 Desember 2013

PENYUSUN

DAFTAR ISI








1.1.      PUASA (SAUM)

1.1.1.              PENGERTIAN PUASA/SAUM

Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama

1.1.2.              JENIS-JENIS PUASA

Puasa yang hukumnya wajib
ü  Puasa Ramadan
ü  Puasa karena nadzar
ü  Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
ü  Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
ü  Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
ü  Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
ü  Puasa Senin dan Kamis
ü  Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
ü  Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
ü  Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
ü  Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
ü  Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

1.1.3.              SYARAT-SYARAT PUASA

Syarat wajib puasa yaitu
1.         Beragama Islam
2.         Berakal sehat
3.         Baligh (sudah cukup umur)
4.         Mampu melaksanakannya
Syarat sah puasa yaitu
1.         Islam (tidak murtad)
2.         Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.         Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4.         Mengetahui waktu diterimanya puasa

Rukun puasa
1.         Islam
2.         Niat
3.         Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

1.1.4. HIKMAH PUASA

Ibadah puasaRamadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
·              Untuk pendidikan/latihan rohani
o     Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
o     Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
o     Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
o     Mendidik kesabaran dan ketabahan
·              Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
·              Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"

Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."


Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.
·              Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah

1.1.5.  HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Puasa akan batal jika;
1.         Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
2.         Bersetubuh. [1]
3.         Muntah dengan disengaja.
4.         Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
5.         Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)[2]
6.         Hilang akal (gila atau pingsan).
7.         Murtad (keluar dari agama Islam).
8.         Makan dan minum dengan sengaja.

1.1.6. ORANG YANG BOLEH TIDAK BERPUASA

Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
1.         Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
2.         Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
3.         Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
4.         Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
5.         Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
6.         Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
1.         Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
2.         Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Puasa dalam perjalanan
1.      Tetap berpuasa jika mampu
2.         Berbuka puasa jika tidak mampu
3.         Memilih antara tetap berpuasa atau berbuka puasa
Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:
·              Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
·              Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
·              Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
Pembagian di atas memberikan umat Islam ruang untuk berpikir dan menelaah di tingkat manakah mereka berada



1.2.      IBADAH HAJI

Ibadah haji adalah merupakan Rukun Islam yang kelima dan dikatakan juga sebagai rukun yang terakhir.Diantara kelima-lima rukun tersebut, ibadah haji ini agak luar biasa sedikit.Ia dikatakan semikian karena untuk melakukannya seseorang itu mesti berkunjung ke Mekah Al Mukarramah di Arab Saudi. Disamping itu ia dikerjakan cuma sekali setahun yaitu pada bulan haji (Zulhijjah) dan diwajibkan keatas umat Islam yang mampu sekali seumur hidup. Kewajipan ke atas umat Islam untuk mengerjakan haji ini adalah berdasarkan firman Allah :

"Mengerjakan haji adalah kewajipan manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajipan haji maka sesungguhnyaAllah Maha Kaya darialamsemesta."(Ali Imran97)

1.2.1. HIKMAH-HIKMAH IBADAH HAJI

1. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah

Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.

2. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa dan Balasan Jannah

Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka’bah, kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal inilah yang didambakan oleh setiap mu’min dan mu’minah yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.

3. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.

4.MenyaksikanBerbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]

Alah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.

Dan di antara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain).

Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,-pent) tentangnya (tauhid).

Mereka thawaaf mengelilingi Kabah, mengagungkan-Nya, menjalankan shalat di rumah-Nya, memohon karunia-Nya, berdo’a supaya ibadah haji mereka diterima, dosa-dosa mereka diampuni, dikembalikan dengan selamat ke nergara masing-masing dan diberi anugerah kembali lagi untuk berdo’a dan merendah diri kepda-Nya.

5. Saling Mengenal dan Saling Menasehati
Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke jala Allah.

6. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.

Seorang muslim diperintahkan untuk belajar, bagaimanapun (keadaannya) ia, dimana saja dan kapan saja ; tetapi di lingkungan rumah Allah yang tua, urusan ini (belajar agama) lebih penting danmendesak.

7.
Menyebarkan ilmu

Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

8. Memperbanyak Ketaatan
Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

"Artinya : Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka ; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah)” [Al-Hajj : 29]
Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram. Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira’atul qur’an, tasbih, tahlil, dzikir. Juga perbanyaklah amar ma’ruf nahi mungkar dan da’wah kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana banyak orang berkumpul dari Afrika, Eropa, Amerika, Asia dan lainnya. Maka wajib bagi mereka untuk mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.

10. Menunaikan Nadzar
Walaupun nadzar itu sebaiknya tidak dilakukan, akan tetapi seandainya seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka wajib baginya untuk memenuhinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya" [HR Bukhari]

Maka apabila seseorang bernadzar di tanah haram ini berupa shalat, thawaf ataupun ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya di tanah haram ini.

11. Memperbanyak Dzikir Kepada Allah
Di negeri yang aman ini hendaklah memperbanyak dzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk dan bebaring, dengan tasbih (ucapan Subhanallah), hamdalah (ucapan Alhamdulillah), tahlil (ucapan Laa ilaaha ilallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan hauqallah (ucapan Laa haula wa laa quwata illa billah).

12. Berdo’a Kepada-Nya
Di antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri dan terus menerus berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar Dia menerima amal, membereskan hati dan perbuatan ; agar Dia menolong untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya ; agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya.

13. Menunaikan Manasik Dengan Sebaik-Baiknya
Di antara manfaat haji, hendaknya melaksanakannya dengan sesempurna mungkin, dengan sebaik-baiknya dan seikhlas mungkin baik sewaktu melakukan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, berada di Muzdalifah, melempar jumrah, maupun sewaktu shalat, qira’atul qur’an, berdzikir, berdo’a dan lainnya. Juga hendaknya mengupayakannya dengan kosentrasi dan ikhlas.

14. Menyembelih Kurban
Di antara manfaat haji adalah menyembelih (binatang) kurban, baik yang wajib tatkala berihram tammatu dan qiran, maupun tidak wajib yaitu untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sewaktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkurban 100 ekor binatang.Para sahabat juga menyembelih kurban.Kurban itu adalah suatu ibadah, karena daging kurban dibagikan kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan di hari-hari Mina dan lainnya.



1.2.2.  HAJI


1.IHRAM& MABIT DI MINA
2.        WUKUF
3.        MABIT DI MUZDALIFAH
4.        MELEMPAR JUMROH AQOBAH & TAHALLUL
5.        THAWAF IFADHOH
6.        BERMALAM DIMINA & MELEMPAR 3 JUMROH
7.        THAWAF WADA

1.2.3.  UMROH


ü  Ihram Umroh
ü  Thawaf
ü  Sa’i
ü  Tahallul

1.3.      MUAMALAH

1.3.1. PENGERTIAN

Hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

1.3.2. DALIL TENTANG MU’AMALAH

Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib.Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam kead baan yang baik.Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.



1.3.3.  Ruang Lingkup Muamalah

Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.

Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

1.3.4.      PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH

ü  Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul.

ü  Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan.

ü  Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.

ü  Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan

1.3.5.  SIMPULAN DARI MUAMALAH

Semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah.



1.4.      MUNAKAHAT


1.4.1. Ketentuan Hukum Islam Tentang Perkawinan

      Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, nikah artinya satu atau bersatu. Menurut syariat, nikah artinya bersatu atau berkumpul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan agama islam. Pernikahan dapat menghalalkan hubungan seksual antara keduanya dengan sadar dan sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridai Allah SWT.

    Rukun dalam  mukahat meliputi wali, saksi, dan ijab qobul. Menurut sebagian ulama, hukum asal menikah adalah mubah, artinya boleh dilakukan.Berkaitn masalah perkawinan, ada pula pembahasan tentang talak dan rujuk.Talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafal talak atau perkataan lain yang maknanya senada dengan maksut talak.

Hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci/tidak disenangi.Akan tetapi, hukum talak dapat diperbolehkan ketika bertujuan menghilangkan mudarat dari salah satu suami istri.Talak dapat pula berhukum wajib apabila mudarat yang menimpa salah satu dari suami istri tidak dapat dihilangkan, kecuali dengan talak.Talak juga dapat diharamkan apabila menimbulkan mudarat pada salah seorang dari suami istri atau tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudaratnya.Talak hanya dapat diberikan hingga tiga kali.Talak satu dan dua, suami istri tersebut masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya (menunggu).

1.4.2. Macam- Macam Talak

a. Talak sunah, yaitu suami menalak istri pada masa suci yang tidak digauli di    dalamnya.
b.Talak bid’ah, yaitu suami menalak istrinya ketika haid atau menjalani massa nifas, atau menalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya, atau menalaknya dalam talak tiga dengan satu ungkapan atau tiga ungkapan.
c.Talak ba’in, yaitu suami yang menceraikan tidak akan rujuk pada istrinya.
d.Talak raj’i, yaitu talak dimana suami berhak rujuk dengan istrinya meskipun istrinya tidak menghendaki.
e.Talak sarih (jelas), yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, tetapi hanya membutuhkan ungkapan talak sarih.
f.Talak kiasan, yaitu talak yang membutuhkan niat talak karena ungkapan talaknya tidak jelas.
g.Talak munjaz dan talak mualaf. Talak munjaz ialah ucapan menalak pada saat itu juga.Talak mualaf ialah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
h. Talak dengan wakil atau tulisan. Apabila suami mewakilkan kepada seorang untuk menalak istrinya atau menlis surat yang menjelaskan bahwa ia menalaknya, maka istrinya menjadi perempuan yang ditalak.

 1.4.3 Rukun- Rukun Talak

a.Suami yang mukalaf. Oleh karena itu, selain suami yang mukalaf tidak boleh menjatuhkan talak.
b.Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami menceraikannya.

1.4.4. Rujuk dan Dalilnya

Rujuk ialah mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya yang masih dalam masa iddahnya dengan cara- cara tertentu. Seperti firman Allah sebagai berikut.

                                                     …وَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا
Artinya : “…dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.” (Qs. Al Baqarah [2]: 228)


1.4.5. Hukum Rujuk


a. Haram, apabila dengan rujuk, si istri dirugikan.
b.Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya dibanding jika keduanya rujuk.
c.Sunah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
d.Wajib, khusus bag laki- laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
    a.Syarat- Syarat Rujuk
1.Atas kemauan sendiri
2.Dinyatakan dengan perkataan
3.Mantan istri harus masih dalam masa iddah
4.Saksi
    b.Ketentuan Rujuk
1.Rujuk hanya boleh dilakukan jika membawa kebaikan bagi istri dan anak
2. Rujuk hanya dapat dilaksanakan jika perceraian baru terjadi satu/dua kali
3. Rujuk hanya dilakukan sebelum masa idddahnya habis.
B.   Ketentuan Perkawinan Di Indonesia

          Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tutjuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun dalam kompilasi bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.

         Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum maasing-masing agama dan kepercayaannya itu. Adapun dalam kompilasi hukum islam yang tercantum dalam Passal 4 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut aturan hukum islam.

Penjelasan menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 adalah suatu pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi nonmuslim) maka perkawinan tersebut adalah sah.

Di dalam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Adapu kompilasi hukum islam tercantum dalam Pasak 5 dan 6 dijelaskan:
1.Setiap perkawinan yang secara islam harus dicatat dengan tujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.
2.Pegawai pencatat nikah harus melakukan pencatatan perkawinan
3.Pegawai pencatat nikah harus mengawasi setiap perkawinan yang berlangsung
4.Perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai ketentuan hukum
    Penjelasan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) adalah bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam, pencatatan dilakukan di Kantor KUA, sedangkan bagi mereka yang non islam pencatatan tersebut dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
     Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa pada dasarnya suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu juga sebaliknya. Selanjutnya dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, maka suami tersebut harus mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tingggalnya. Pengadilan hanya memberi izinuntuk berpoligami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Jika suami akan mengajukan permohonan ke pengadilan agama, harus memenuhi syarat. Diantaranya ada persetujuan dari istri dan adanya kepastian bahwa suami akan beraku adil.

1.4.6. Hikmah Perkawinan


1. Pernikahan adalah salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup, khususnya dalam kehidupan keluarga.

2. Pernikahan dapat pula untuk membentengi diri dari perbuatan tercela

3. Terbentuknya keluarga yang diakibatkan adanya pernikahan

4. Pernikahan merupakan sunah Rasulullah
·  Hikmah Pernikahan bagi yang Menjalaninya
a. Menyelamatkan diri dari penyalahgunaan nafsu seksual
b.Sebagai wadah bagi ketentraman jiwa, cinta kasih, dan sayang
c. Sebagai wadah pembinaan tanggung jawab dalam keluarga

Hikmah Pernikahan bagi Masyarakat

a.  Dengan adanya pernikahan berarti menyelamatkan masyarakat dari perzinaan

b. Dengan adanya pernikahan, kaum perempuan memperoleh kewajaran dalam derajat di masyarakat

c.Dengan adanya pernikahan, syiar islam akan semakin berkembang
          D.   Hikmah Talak dan Rujuk
Hikmah Talak :
1. Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan
2.Perceraian dapat mengakhiri penderitaan batin yang lama terpendam oleh kedua belah pihak
3. Perceraian merupakan alat untuk meredam kemarahan dan sikap membenci yang terdapat pada kedua belah pihak
4.Perceraian memungkinkan kedua belah pihak akan kembali saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya
5.Sebagaai pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasangan baru yang lebih sesuai
6.Apabila tidak ada perceraian, aka terjadi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum
       Hikmah Rujuk :
1. Mengembalikan hubungan persaudaraan
2. Sebagai alat islah(perdamaian) untuk memperbaiki kesalahan
3. Dapat menyelamatkan masa depan anak- anaknya, khususnya dalam hal pendidikan









Tidak ada komentar:

Posting Komentar