MAKALAH
“Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
pendidikan pancasila”
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT, DASAR NEGARA DAN
IDEOLOGI
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
1 G2 PENDIDIKAN PANCASILA
v DWI PANJI
v EFRI PRAYOGA
v GHOFAR HIDAYAT
v IVAN SUPRIATNA DWINATA
v SYAEFUL FARUKH
v SYAEFUL ROCHMAN
STMIK IKMI CIREBON
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Sami Allahu liman hamidah,… Rabbana wa
lakal hamdu mil ussamaawaati wamil ul ardhi wamil umasyi’ta min syai’in ba’du
Tiada kata lagi yang bisa untuk menguntai rasa terimakasihku
kepada Allah SWT.Dan kepada manusia yang paling sempurna Rasulullah SAW.
Subhanallah walhamdulillah wala ilaha ilallah
wallahu akbar!! Allahuma shali ‘ala Muhammad wa’ala alihi washabihi ajma’in..
Jika pada jaman penjajahan untuk bisa mengabdi kepada Nageri
ini yaitu dengan berperang, melawan penjajah di medan perang, dengan segenap
jiwa raga yang bertaruhkan nyawa, dengan modal nekad yang dikompori oleh
Semangan 45. Lain halnya dengan sekarang tepat pada saat penulis berjuang
mati-matian dalam menangkap instuisi
yang hilir mudik tiada henti, baik yang tersirat dibenak,terngiang di
teling, ataupun yang tersurat dalam angan angan,yang semuanya harus di tangkap,
di proses, dan diolah untuk bisa menghasilkan pemikiran, yang akhirnya bisa
penulis tuangkan dalam secuir bungkus gorengan ini, yang mudah mudahan, sebelum
menjadi bungkus gorengan bisa dijadika, kajian pustaka ataupun referensi
keilmuan, bagi siapapun yang memerlukanya.
Sebagaimana lagu lamanya para pujangga dalam menulis karyanya
yang katanya:”tiada gading yang tak retak”. Penulis juga sadar sepenuhnya
mungkin makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu dengan segenap
kerendahan hati penulis sangat welcome kepada para kritikus-kritikus muda yang
ingin mencurahkan jiwa kritisnya. Dengan catatan bukan untuk saling ejek
mengejek karya orang, melainkan bisa menjadi sebuah saran yang bersifat
membangun.
Ucapan terimakasih pun tak lupa penulis berikan kepada:
1.
Bpk.
Dosen Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila kelas G1&G2
2.
Kedua
orang tua
3.
Rekan-Rekan
4.
Semua
yang berperan dalam penyusunan ini
Hanya inilah yang bisa penulis haturkan untuk negeri ini
semoga bisa menjadi penebus malu kepada para Pahlawan yang telah syahid di
medan perang.
Cirebon
, 1 Desember 2013
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
1.1. LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai
fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa.Filsafat sendiri merupakan usaha
pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh
semesta realita.Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu
pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara.Sebagai
filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah lembaga
manusia.Kelima sila itu berfokus pada manusia.
Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang
sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut
secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan
tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya.Dalam
sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat
dan adil.Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian yang luas
dan universal.
Pancasila sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa
bangsa yang telah lama terpendam dalam kalbu bangsa Indonesia.Pernyataan ini
menunjukan bahwa Pancasila bukan hanya filsafat negara tetapi juga filsafat
bangsa Indonesia. Isi dari filsafat bangsa Indonesia antara lain menunjukkan
keyakinan bangsa Indonesia terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup
berssama dengan manusia lain sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah
hidupnya atas dasar sikap musyawarah mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila
sebagai filsafat bangsa, Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah
berbagai sistem dan aliran-aliran filsafat di dunia.
Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
tidak dapat dikatakan demikian saja, karena kiranya arti penting fungsi
tersebut tidak begitu nampak serta dapat dirasakan. Karena sebagai filsafat
rumusan Pancasila memang bersifat abstrak, terlepas dari kehidupan sehari-hari.
Namun kalau kita melihat filsafat Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan
bernegara dan kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia. Untuk itu dalam
makalah ini penulis mengambil judul “ Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia
“, diharapkan kita dapat mengetahui nilai yang sesungguhnya dari Pancasila
tersebut
1.2. PENGERTIAN FILSAFAT
1.2.1. MENURUT ARTI KATANYA
Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya
kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau
yang sungguh-sungguh.Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang
sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan
pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang
seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian
asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat
sebagai hasil usaha tersebut
Pengertian Menurut Arti Katanya
Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya
kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau
yang sungguh-sungguh.Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang
sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan
pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang
seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya.Kata filsafat mempunyai dua pengertian
asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat
sebagai hasil usaha tersebut.
1.2.2. PENGERTIAN UMUM
Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu
pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran.Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang hakekat.
Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa hakekat atau
sari atau inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban yang akan
diberikan berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti filsafat
menurut kata-katanya.
1.2.3. PENGERTIAN KHUSUS
Karena filsafat mengalami perkembangan yang cukup lama
tentu dipengaruhi oleh berbagai factor misalnya ruang, waktu, keadaan dan
orangnya.itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian
filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing. Adanya berbagai aliran di
dalam filsafat adalah suatu bukti bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus
yang berbeda satu sama lain. Misalnaya:
Rationalisme mengagungkan akal
Materialisme mengagungkan materi
Idealisme mengagungkan idea
Hedonism mengagungkan kesenangan
Stoicisme mengagungkan tabiat saleh
Aliran-aliran tersebut mempunyai kekhususannya
masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan
harus diberi tempat yang tinggi.
1.3. BEBERAPA DEFINISI FILSAFAT
2.
Plato (427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran asli.
3.
Aristoteles (382 – 322 SM), murid Plato
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika,
etika, ekonomi, politik dan estetika.
4.
Al Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam
Filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam wujud
bagaimana hakikat yang sebenarnya.
5.
Immanuel Kant (1724 – 1804) ahli filsafat Katolik
Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan
pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya tercakup empat persoalan :
v Apakah
yang dapat kita ketahui? (jawabannya: “metafisika”)
v Apakah
yang seharusnya kita kerjakan? (jawabannya: “etika”)
v Sampai
di manakah harapan kita? (jawabannya: “agama”)
v Apakah
yang dinamakan manusia? (jawabannya: “antropologi )
1.4. SYARAT-SYARAT FILSAFAT
Berfilsafat
berarti berpikir dan bertanya-tanya untuk mencari kebenaran.Namun tidak
selalu manusia berpikir itu disebut berfilsafat. Usaha berfilsafat itu harus
memenuhi syarat-syarat: berpikir secara kritis, runtut (sistematis), menyeluruh
(tidak terbatas pada satu aspek), dan mendalam (mencari alas an terakhir).
1.5. ARTI PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan
zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa
barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka
menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang
gigihdariseluruh rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk
suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945
oleh pemerintah Jepang.Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan
prinsip dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks
pidatonya beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas
dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang
dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan.Jadi, Pancasila sebagai
filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama
dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga
negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai
filsafat bangsa Indonesia.
1.6. FUNGSI FILSAFAT PANCASILA
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat
Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1. Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat
fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat
kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup dari negara bersangkutan.Oleh karena itu, fungsi Pancasila
sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang
mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari
negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan
ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut
fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
2. Filsafat
Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat
negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana
setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang
utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai
dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam
setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan
ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan
negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan
sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
3. Pancasila
sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari
berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat
jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
1.7. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.Dalam sistem
itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang
menyeluruh.Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia.Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia.Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh
unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam
dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini
mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh
bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa
dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
2.1. PENGERTIAN DAN KAITANYA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik
Indonesia yang berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar atau sila
itumerupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Rumusan Pancasila tersebut termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selain sebagai asas kenegaraan seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945,
Pancasila sebenarnya telah ada pada bangsa Indonesia sejak dulu kala,
unsure-unsurnya terdapat pada asas-asas kebudayaan bangsa Indonesia yang
kemudian dimatangkan dalam perjalanan perjuangan kehidupan bangsa Indonesia.
Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah
sebagai dasaar negara RI.Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
dasar negara.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR
NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber
hukum dan sumber tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak bangsa Indonesia
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara, sumber segala sumber hukum, kepribadian bangsa, pandangan
hidup bangsa, pandangan moral, ideologi negara, pemersatu maupun penggerak
perjuangan dan termasuk juga diantaranya sebagai filsafat Negara yang dibahas
dalam makalah ini. Semua fungsi ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan dasar
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Masing-masing
dari fungsi tersebut perlu dipahami maknanya dalam konteks penggunaannya,
misalnya fungsi dasar negara nampak jelas maknanya dalam penyelenggaraan satu
kehidupan negara, fungsi pandangan hidup bangsa tampak maknanya pada sikap dan
perilaku manusia Indonesia.
Sedangakan dari kenyataan sejarah, pancasila memiliki
fungsi mempersatukan banngsa. Forum politik menunjukan bahwa
Pancasila adalah kesepakatan nasional, untuk menjadi dasar dan arah kehidupan
negara dan bangsa Indonesia. Wakil-wakil Indonesia memiliki satu pandangan
mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Sesuai dengan pancasila, Negara yang dikehendaki adalah
negara persatuan yang mengatasi kepentingan golongan maupun perorangan.Pokok
pikiran pertama mengamanatkan negara yang bersifat integral, tidak menyatukan
dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa tetapi
menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa
tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan seluruh masyarakat.
Dari segi kultural, nilai-nilai
Pancasila terdapat pada semua budaya daerah.Indonesia yang memiliki beraneka
ragam kebudayaan, dapat dipersatukan dengan Pancasila, karena Pancasila digali
dari khasanahkebudayaan itu sendiri. Karena Pancasila sebagai pemersatu bangsa
merupakan sumber tertib hokum, maka Indonesia yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke merupakan satu kesatuan hukum, dan memiliki hukum nasional yang
mengabdi kepada kesatuan Negara Indonesia
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Pada pembahasan kali ini, kita akan berusaha mempelajari
bagaimanakah peran Pancasila sebagai ideologi bangsa serta negara yang dapat
memunculkan suatu interpretasi baru untuk tumbuh dan berkembang, membentuk
peraturan intelektual bagi kehidupan masyarakat Indonesia, dan masih banyak
lagi peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai awalan,
banyak yang menyebutkan bahwa ideologi Pancasila dapat membuka jalan bagi
lahirnya interpretasi baru dan hal ini benar adanya. Kenyataan tersebut
menunjukkan bahwa mereka yang melahirkan ideologi ini dulu secara jujur mengakui
keterbatasan-keterbatasan pemikiran mereka untuk mampu memberikan pengertian
dan analisa final yang dapat secara terus menerus. Mereka tampaknya mengakui
bahwa visi mereka tak mampu menjangkau perkembangan apa yang akan terjadi di
kemudian hari. Dengan memberikan peluang tersebut, berarti mereka memberikan
kesempatan bagi generasi baru untuk memperbaiki atau menyempurnakannya, karena
ideologi dituntut harus mempunyai fleksibilitas yaitu membuka dirinya untuk
diinterpretasikan kembali dari waktu ke waktu sesuai dengan proses perkembangan
dan kemajuan masyarakat
3.1. PENGERTIAN IDEOLOGI
Secara etimologis
istilah ideologi berasal dari kata Yunani yaitu ‘idea’
yang berarti pemikiran, gagasan dan konsep keyakinan serta ‘logos’ yang berarti
pengetahuan. Dengan demikian, konsep ideologi pada dasarnya adalah ilmu
pengetahuan tentang gagasan, konsep keyakinan atau pemikiran. Ideologi dapat
dibedakan menjadi dua jenis:
Pertama
ideologi doktriner. Ideologi ini bersifat ketat dan
mengandung ajaran-ajaran yang disusun secara jelas dan sistematis, serta
diindoktrinasikan pada komunitasnya dengan pengawasan ketat dalam rangka
pelaksanaan ideologi dan seringkali dimonopoli oleh rezim yang berkuasa. Dalam
hal ini, berarti pemimpin suatu negara memiliki kendali penuh dan kekuasaan
dalam pelaksanaan negara beserta ideologi yang dianut. Kedudukan pemimpin
negara seolah berada di atas kedudukan ideologi dan sistem pemerintahan akan
bersifat otoriter.
Kedua
ideologi pragmatis. Ideologi ini bersifat tidak ketat dan
mengandung ajaran-ajaran yang tidak disusun secara rinci, tidak
diindoktrinasikan, serta tidak memiliki pengawasan yang ketat dalam
pelaksanaannya (Emile Durkheim dalam George Simpson, New York, Free Press,
1964.54).
Dalam pengertian lain, Alfian mendefinisikan ideologi sebagai akumulasi nilai-nilai yang dianggap baik dan benar tentang tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sekaligus menjadi pedoman dan cita-cita pengatur perilaku masyarakat dalam berbagai kehidupan. Karenanya, ideologi berfungsi menjadi tujuan dan cita-cita bersama masyarakat, serta menjadi pedoman dan alat ukur perilaku dalam hubungannya dengan kebijakan negara serta sebagai pemersatu masyarakat karena menjadi prosedur penyelesaian konflik yang muncul dalam masyarakat tersebut. (Alfian, Idiologi, Idealisme dan Integrasi Nasional, Prisma, 8-8-1976)
Dalam pengertian lain, Alfian mendefinisikan ideologi sebagai akumulasi nilai-nilai yang dianggap baik dan benar tentang tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sekaligus menjadi pedoman dan cita-cita pengatur perilaku masyarakat dalam berbagai kehidupan. Karenanya, ideologi berfungsi menjadi tujuan dan cita-cita bersama masyarakat, serta menjadi pedoman dan alat ukur perilaku dalam hubungannya dengan kebijakan negara serta sebagai pemersatu masyarakat karena menjadi prosedur penyelesaian konflik yang muncul dalam masyarakat tersebut. (Alfian, Idiologi, Idealisme dan Integrasi Nasional, Prisma, 8-8-1976)
3.2. IMPLIKASI LOGIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Sejak dirumuskannya Pancasila sebagai ideologi bangsa, secara eksplisit maupun implisit Pancasila mengandung konsekuensi logis bagi seluruh organ-organ dan masyarakat yang hidup tumbuh berkembang dalam Negara Indonesia merdeka untuk menyandarkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat atas dasar Pancasila. Ideologi Pancasila juga memberikan sandaran bagi lalu lintas kehidupan umat manusia di Indonesia.
Suatu ideologi yang dibuat harus berorientasi pada kehidupan masyarakat, mengapa? Hal ini dikarenakan dalam setiap proses pergaulan, apalagi dalam terminologi bangsa yang plural dan heterogen seperti Indonesia haruslah dibutuhkan suatu ‘aturan main’ yang tentunya disepakati bersama untuk memberikan arahan agar setiap konflik pluralitas dan heterogenitas yang mungkin muncul akan dapat terminimalisir, serta bagaimana nilai-nilai dalam ideologi tersebut mengkonstruk struktur sosial yang mempunyai visi kebangsaan yang sama meski berawal dari keragaman (kepentingan). Namun demikian, bukan berarti kehidupan masyarakat semata-mata merupakan manifestasi ideologi. Sebab, selalu saja dialektika yang berkesinambungan antara ideologi dengan kenyataan kehidupan masyarakatnya akan menentukan kualitas dari ideologi tersebut
3.3. Korelasi Ideologi dengan Realitas Sosial
Setelah berbicara panjang lebar dan mengenali suatu ideologi, lantas apakah korelasi logis antara sebuah ideologi (dalam hal ini adalah Pancasila) dengan kenyataan kehidupan masyarakat? Sebuah ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan lepas dari kenyataan hidup masyarakat, namun ideologi adalah sebuah produk atau hasil dari kebudayaan masyarakat. Dan karenanya, dalam artian tertentu merupakan manifestasi sosial dari keinginan luhur masyarakat. Artinya, perumusan suatu ideologi Pancasila seharusnya dimaknai dari adanya keinginan untuk mewujudkan suatu struktur dan konstruk masyarakat yang diidealisasikan sesuai dengan keadaannya.
Pada hakikatnya sebuah ideologi tidak lain merupakan sebuah refleksi manusia atas kemampuannya dalam mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maksud kalimat tersebut adalah bahwa antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi sebuah hubungan dialektis yang menimbulkan kelangsungan pengaruh hubungan timbal balik yang terwujud dalam sebuah interaksi. Dengan demikian, ideologi mencerminkan cara berpikir dan bertata kehidupan masyarakat serta membentuk masyarakat menuju cita-cita yang telah diharapkan bersama sehingga ideologi seharusnya tidak hanya dianggap sebagai pengetahuan teoritis saja, namun lebih merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sebuah keyakinan
3.4. KEKUATAN PANCASILA SEBAGAI SEBUAH IDEOLOGI
Kekuatan ideologi Pancasila dapat diukur dari tiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat. Ketiga dimensi tersebut adalah:
Dimensi Realitas, dimana sebuah ideologi mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya.
Dimensi Idealitas, dimana suatu ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi, suatu masyarakat akan mampu mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
Dimensi Fleksibilitas, dimana sebuah ideologi harus memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Berdasar pada ketiga dimensi tersebut, Pancasila jelas memenuhi standar realitas, idealitas dan fleksibilitas, karena dinamika internal yang terkandung dalam sifatnya sebagai ideologi terbuka. Secara ideal-konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Dinamika internal yang terkandung dalam suatu ideologi bisaanya mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi tersebut dalam masyarakatnya.
Namun hal tersebut tetap bergantung pada kehadiran beberapa faktor di dalamnya yaitu: kualitas nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut; persepsi, sikap, dan tingkah laku masyarakat terhadapnya; kemampuan masyarakat dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan terhadap ideologinya; serta menyangkut seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan berbagai dimensinya
3.5. SEPERTI APAKAH REAKTUALISASI IDEOLOGI PANCASILA
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya
KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar
filsafat negara, secara obyektif diangkat dari pandangan hidup dan filsafat
hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri.Dan
Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila sudah
ada dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat
hidup bangsa Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa.Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual