Senin, 11 November 2013

1st PKN Kelompok 4 - Pancasila Dalam Sistem Politik Indonesia







TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN PANCASILA
PANCASILA DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA













KELOMPOK  IV :

M. RICHFALDY VRIANSYAH | M. CHABIBMAULANA R | ENKA PRASISKA

| CHAIRUN NISA | ALDI NURMUHAIMIN | ALVIN STAQOUF AMIEN |

DIDIT FIRMAN HANDOKO | PRIMA HADI PERMANA | IRFAN KHAMDANI



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunia sehingga dapat menyelesaikan makalah ini “Pancasila Dalam Sistem Politik Indonesia”.
            Keberhasilan makalah ini tidak lain disertai referensi – referensi dan bantuan dari pihak yang bersangkutan. Namun makalah ini masih memiliki kekurangan dalam penyusunan makalah, maka dari itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan serta memenuhi nilai tugas Pendidikan Pancasila.
            Kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Kelompok IV (STIMIK-IKMI IT G1-G2)



DAFTAR ISI

Kata Pengantar
…………………………………………...
  i
Daftar Isi
…………………………………………...
  1
BAB  I     PENDAHULUAN
…………………………………………...
  2
A.    Latar Belakang
…………………………………………...
  2
B.     Topik Pembahasan
…………………………………………...
  2
C.     Tujuan Penulisan
…………………………………………...
  2
D.    Manfaat Penulisan
…………………………………………...
  2
BAB  II    PEMBAHASAN
…………………………………………...
  3
A.    Sistem Konstitusi
…………………………………………...
  3
B.     Pengetahuan Politik dan Sistem Politik
…………………………………………...
  5
C.     Demokrasi Indonesia
…………………………………………...
  8
D.    Pemilihan Umum di Indonesia
…………………………………………...
12
BAB III    PENUTUP
…………………………………………...
16
A.    Kesimpulan
…………………………………………...
16
B.     Saran
…………………………………………...
16
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………...
17




BAB  I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara merupakan pondasi awal dari terbentuknya suatu sistem politik konstitusi di Negara Indonesia.  Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan dikonstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termaktub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Dengan tujuan untuk melindungi dan memberi rasa aman terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
B.       Topik Pembahasan
Makalah ini akan membahas tentang Pancasila Dalam Sistem Politik Indonesia;
1.      Sistem Konstitusi
2.      Pengetahuan Politik dan Sistem Politik
3.      Demokrasi Indonesia
4.      Pemilihan Umum di Indonesia

C.       Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak M. Taufik, S.Ag juga menjelaskan tentang Pancasila Dalam Sistem Politik di Indonesia.

D.       Manfaat Penulisan
Manfaat dibuatnya makalah ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan dan pembelajaran bagi para pembaca tentang apa dan bagaimana Pancasila Dalam Sistem Politik di Indonesia.



BAB  II
PEMBAHASAN

A.       Sistem Konstitusi
Kata”Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang Undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyatan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang Undang Dasar.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik. Prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, konstitusi merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakat. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Bila di lihat berdasarkan bentuknya konstitusi dibagi menjadi 2, yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Konstitusi Tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument. Namun ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator. Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis biasanya muncul dari adat dan kebiasaan masyarakat dan itu masih di pertahankan dan masih dianggap sebagai dasar atau kerangka utama dalam menciptakan suatu undang undang. Menurut sebagian ahli mengatakan bahwa masih lebih bagus konstitusi tidak tertulis ketimbang konstitusi tertulis, karena konstitusi tidak tertulis ini merupakan suatu adat atau kebiasaan manusia itu sendiri secara turun temurun. Sehingga sangat sulit dihilangkan karena sudah mendarah daging dan di pegang teguh oleh masyarakat.



*      Tujuan dari konstitusi
Konstitusi merupakan sumber dari segalah sumber hukum, karena disinilah sumber yang menjadi ketentuan dasar untuk membuat suatu perundang-undangan atau peraturan-peraturan lain. Entah dari peraturan Presiden, Perda, dan lain-lainnya tidak boleh bertentangan dengan undang udang atau konstitusi tersebut. Apabila pembuatan peraturan tersebut bertentangan, maka dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Lalu pertanyaan selanjutnya tentang siapa yang berhak mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah dituliskan dalam undang undang bahwa salah satu kewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengkaji undang undang terhadap Undang Undang Dasar (UUD), mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara, juga mengatur tentang pemetaan kekuasan yang biasa disebut dengan trias politica yaitu:
v  Kekuasaan Legislative
v  Kekuasaan Executive
v  Kekuasaan Judikative
Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari suatu lembaga. Mengingat jika suatu negara tidak mempunyai pembagian kekuasaan, menurut kami negara tersebut akan mengalami kekacauan. Maka dari itu “apa saja yang di atur dalam konstitusi?”, yaitu sebagai berikut:
ü Wewenang dan cara kerja dari suatu lembaga.
ü Hubungan antara lembaga lembaga negara tersebut.
ü Hubungan antara lembaga negara dengan warga negara.
ü Adanya jaminan hak atau pengakuan tentang Hak-hak Asasi Manusia.
ü Ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Undang Undang.
Dengan demikian konstitusi itu sendiri dibuat sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga-lembaga negara sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. Namun lagi-lagi ini menjadi tanda tanya yang besar bagi kita semua khususnya sebagai mahasiswa, “apakah implementasi dari Konstutisi kita sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan ?”.

B.       Pengetahuan Politik dan Sistem Politik

*      Pengetahuan Politik
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·      Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
·      Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
·      Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
·      Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

*      Sistem Politik
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara Kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/ kehidupan Negara.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik. Namun yang akan kita bahas kali ini yaitu system politik.
Menurut Samuel H. Bear dalam bukunya Pattrn of Goverment, bahwa sistem politik memiliki empat variabel atau elemen penting, meliputi:
1.      Kekuasaan : Sebagai cara cara untuk mencapai hakl yang di inginkan antara lain membagi sumbe-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2.      Kepentingan : Sebagai tujuan-tujuan yang di kejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3.      Kebijakan (Policy) : Sebagai hasil dari intiraksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
4.      Budaya politik (politycal culture) : Sebagai orientasi subyektif dari individu terhadap sisitem politik yang menyangkut nilai-nilai politik, sistem kepercayaan dan sikap emosional.
Sedangkan menurut Dr.Yanuarius Koli Bau,Msi meyatakan bahwa elemen-elemen dalam sistem politik meliputi:
1.      Inputs (Masukan) : yang terdiri dari kebutuhan (Demands), tuntutan, dukungan (suport) dan bahkan sikap masa bodoh (apathy). Inputs atau masukan selalu bekenaan dengan hal-hal yang membuat sistem politik itu berjalan, seperti yang berhubungan dengan kegiatan mengidentifikasi kepentingan dan melakukan seleksi kepemimpinan dengan substansinya berupa tuntutan, dukungan, atau sikap masa bodoh. Dukungan dapat berupa pajak, ketenagakerjaan, undang-undang atau peraturan, kesediaan memilih atau dipilih dan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan politik pada umumnya. Semua inputs dapat di lakukan secara individu, organisasi massa, partai politik, maupun media komunikasi massa dengan cara penyampaian yang bermacam-macam sesuai dengan situasi kondusi dan kebutuhan, seperti melalui demonstrasi, debat politik, diskusi atau seminar politik, serta cara-cara lainnya. Fungsi inputs terdiri dari : sosialisasi politik, rekrutmen politik, artikulasi (menyatakan kepentingan), agresi (memadukan), kepentingan, dan komunikasi politik. Dalam sistem politik, inputs ini diolah dan diubah menjadi outputs, berupa keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat dari pemerintah sehingga menimbulkan pengaruh terhadap sistem itu sendiri maupun terhadap linkungan di mana sistem itu berada.
2.      Authoritative decision making activities or agencies (kegiatan–kegiatan atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang bersifat sah dan mengikat ) : elemen ini merupakan pusat proses politik (mesin politik formal), karena elemen inilah yang melakukan sejumlah kegiatan pembuatan keputusan-keputusan yang sah mengikat. Menurut teori Trias Polityca dari Montesquieu, lembaga yang terlibat dalam sistem politik ini meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan menurut Gabriel Almond, lembaga itu meliputi lemabga yang membuat keputusan pilitik dan lembaga yang membuat keputusan politik dan lembaga yang menjalankan keputusan.
3.      Outputs (Keluaran) : yang berupa ganjaran (rewardes) dan deprivasi (deprivationa) yang berupa pembatasan, pengingkaran, pengurangan, pengikatan dan pelarangan, serta berupa kebijakan atau keputusan politik. Fungsi Outputs adalah pembuatan peraturan (rule making), pelaksaan peraturan (rule application) dan penyelesaian koflik (settlement of diputes). Ganjaran dan deprivasi dapat menimbulkan inputs baru, baik berupa dukungan atau penerangan, karena tidak semua ganjaran atau deprivasi dapat memuaskan semua pihak.
4.      Feedbeck (Umpan Balik) : merupakan satu elemen-elemen dalam sebuah sistem politik, sekaligus juga antara sistem politik dengan sistem yang lain yang berada diluar sistem politik. Dukungan, pengaruh, tekanan, serta protes dari rakyat merupakan masukan yang sangat dibutuhkan bagi proses politik lebih lanjut dalam sebuah sistem politik, terutama oleh pihak eksekutif.
5.      Environment (Lingkungan) : yang terdiri dari berbagai sistem lain yang mempengaruhi sistem politik dan sekaligus juga dipengaruhi oleh sistem politik. Hubungan saling mempengaruhi ini sangat relatif dan dinamis baik berupa lingkungan fisik maupun non fisik. Dan dapat dipastikan bahwa tidak ada satu sistem politikpun yang terlepas dari hubungan saling mempengaruhi ini.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat dan prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Namun, sistem politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Adapun beberapa contoh sistem politik yang diambil dari berbagai negara, sebagai berikut:
a)    Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
b)   Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
c)    Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem Politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1)      Ide kedaulatan rakyat.
2)      Negara berdasarkan atas hukum.
3)      Bentuk Republik.
4)      Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
5)      Pemerintahan yang bertanggung jawab.
6)      Sistem Perwakilan.
7)      Sistem pemerintahan presidentil.



Peran serta masyarakat dalam politik juga ternyata sangatlah penting yaitu terciptanya masyarakat politik yang Kritis Partisipatif, yaitu dengan meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik dan meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok-kelompok penekan.

C.       Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.
Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat atau melalui perwakilan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

*      Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.
Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam dan Perserikatan Nasional Indonesia.
Bangsa Indonesia mengenal BU sebagai organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedangkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalam organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasi BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).
Gerakan nasionalis Indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri Belanda pada permulaan tahun 1920-an. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalah kongres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara Indionesia yang merdeka.



*      Macam-macam demokrasi di Indonesia :
1)   Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler
2)   Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di Indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Kualisi ternyata kurang mantap dan partai-partai kualisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
3)   Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian Soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusaha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
4)   Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde baru hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan-kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur.
5)   Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat Indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan Soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech).
Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di Indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman Wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan disampaikan ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung.
Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan demokrasi pendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan. Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia ternyata gagal. Dengan demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan hukum.



D.       Pemilihan Umum Di Indonesia
Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative democracy) adalah melalui Pemilu.
Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.
Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pada era reformasi berkembang asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil berlaku untuk pemilih ataupun peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu.
Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai dengan UUD 1945 yaitu:
v  Pasal 18 (3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
v  Pasal 19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
v  Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini adalah pemilu-pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia:
ü Pemilu 1955
Pemilu di Indonesia pertama kali berlangsung pada tahun 1955 dengan maksud untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR.
Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Tiga besar partai yang menjadi pemenang dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi dan Nahdlatul Ulama
ü Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.
ü Pemilu 1977-1997
Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu di Indonesia memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu di Indonesia masa ini seringkali disebut dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.



ü Pemilu 1999
Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai berakihrnya rezim orde baru. Tiga besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan
ü Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara langsung. Adapun peraturan pilpres yang tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:
*   Pasal 3 ayat (2) & (4):
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
*   Pasal 4:
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
*   Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(ii) Pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pemilu pada 2004 juga merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan masyarakat (pilpres). Pilpres ini berlangsung dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Pilpres ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
ü Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung. Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
*      Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: 1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, 2) Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, 3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No. 22 tahun 2007 ini adalah Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 suara (57,87%).



BAB  III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk kostitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan landasan sistem negara hukum dan sitem konstitusional di ciptakan syitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
Hubungannya sistem konstitusi dengan sistem politik dan ketatanegaraan itu sendiri adalah dimana pengertian sistem politik yaitu sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara yang terikat akan suatu sistem konstitusi itu sendiri yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang di atur oleh suatu negara itu sendiri untuk segala unsur yang ada dalam sitem politik dan ketatanegaraan tersebut.

B.       Saran
Sebagai Rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila, seharusnya kita mengerti dan memahami akan poin-poin yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Dan khususnya sebagai mahasiswa, dalam hal ini penerus bangsa, alangkah lebih baiknya kita dapat menyadari dan mendapatkan solusi terbaik agar dapat menjunjung tinggi isi dari Sistem Pancasila Indonesia. Sampai manakah kita sudah menjalaninya? Apa yang harus kita lakukan untuk memajukan negara tercinta ini?



Daftar Pustaka

-          Marijan, Kacung.2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru.Jakarta: Kencana.
-          Google


Tidak ada komentar:

Posting Komentar