TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN PANCASILA
PANCASILA DALAM SISTEM POLITIK
INDONESIA
KELOMPOK IV :
M.
RICHFALDY VRIANSYAH | M. CHABIBMAULANA R | ENKA PRASISKA
|
CHAIRUN NISA | ALDI NURMUHAIMIN | ALVIN STAQOUF AMIEN |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunia sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini “Pancasila Dalam Sistem Politik Indonesia”.
Keberhasilan makalah ini tidak lain
disertai referensi – referensi dan bantuan dari pihak yang bersangkutan. Namun
makalah ini masih memiliki kekurangan dalam penyusunan makalah, maka dari itu
kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Makalah
ini bertujuan untuk menambah wawasan serta memenuhi nilai tugas Pendidikan
Pancasila.
Kami ucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan terlibat baik secara langsung
maupun tidak langsung. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca
sekalian.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
…………………………………………...
|
i
|
Daftar Isi
|
…………………………………………...
|
1
|
BAB I
PENDAHULUAN
|
…………………………………………...
|
2
|
A.
Latar Belakang
|
…………………………………………...
|
2
|
B.
Topik Pembahasan
|
…………………………………………...
|
2
|
C.
Tujuan Penulisan
|
…………………………………………...
|
2
|
D.
Manfaat Penulisan
|
…………………………………………...
|
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
|
…………………………………………...
|
3
|
A.
Sistem Konstitusi
|
…………………………………………...
|
3
|
B.
Pengetahuan Politik dan Sistem Politik
|
…………………………………………...
|
5
|
C.
Demokrasi Indonesia
|
…………………………………………...
|
8
|
D. Pemilihan Umum di
Indonesia
|
…………………………………………...
|
12
|
BAB III PENUTUP
|
…………………………………………...
|
16
|
A.
Kesimpulan
|
…………………………………………...
|
16
|
B.
Saran
|
…………………………………………...
|
16
|
DAFTAR PUSTAKA
|
…………………………………………...
|
17
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara
merupakan pondasi awal dari terbentuknya suatu sistem politik konstitusi di
Negara Indonesia. Tatanan kehidupan
politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan dikonstruksikan dalam
konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya
kepastian hukum keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari
konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat
madani harus termaktub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Dengan tujuan
untuk melindungi dan memberi rasa aman terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
B.
Topik Pembahasan
Makalah ini akan membahas tentang
Pancasila Dalam Sistem Politik Indonesia;
1. Sistem Konstitusi
2. Pengetahuan Politik
dan Sistem Politik
3. Demokrasi Indonesia
4. Pemilihan Umum di
Indonesia
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi
tugas yang diberikan oleh Bapak M. Taufik, S.Ag juga
menjelaskan tentang Pancasila Dalam Sistem Politik di Indonesia.
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat dibuatnya makalah ini
diharapkan bisa menjadi bahan masukan dan pembelajaran bagi para pembaca
tentang apa dan bagaimana Pancasila Dalam Sistem Politik di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Konstitusi
Kata”Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata
kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang Undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyatan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is
a document which contains the rules for the the operation of an organization”. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu
memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang Undang Dasar.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan
hukum bentukan pada pemerintahan Negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik. Prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, konstitusi merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakat. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Bila di lihat berdasarkan bentuknya
konstitusi dibagi menjadi 2, yaitu Konstitusi
tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Konstitusi Tertulis biasanya
termaktub dalam satu dokument. Namun ada juga beberapa dokument disusun oleh
majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan atau mungkin juga
bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan
raja atau diktator. Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis biasanya muncul dari adat dan
kebiasaan masyarakat dan itu masih di pertahankan dan masih dianggap sebagai
dasar atau kerangka utama dalam menciptakan suatu undang undang. Menurut sebagian ahli mengatakan bahwa masih lebih bagus konstitusi tidak
tertulis ketimbang konstitusi tertulis, karena konstitusi tidak tertulis ini
merupakan suatu adat atau kebiasaan manusia itu sendiri secara turun temurun. Sehingga sangat sulit dihilangkan karena sudah mendarah
daging dan di pegang teguh oleh masyarakat.
Tujuan dari konstitusi
Konstitusi
merupakan sumber dari segalah sumber hukum, karena disinilah sumber yang
menjadi ketentuan dasar untuk membuat suatu perundang-undangan atau peraturan-peraturan
lain. Entah dari peraturan Presiden, Perda, dan lain-lainnya tidak boleh
bertentangan dengan undang udang atau konstitusi tersebut. Apabila pembuatan peraturan
tersebut bertentangan, maka dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Lalu pertanyaan
selanjutnya tentang siapa yang berhak mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak
sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sudah dituliskan dalam undang undang bahwa salah satu kewenang Mahkamah
Konstitusi adalah mengkaji undang undang terhadap Undang Undang Dasar (UUD),
mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara, juga mengatur
tentang pemetaan kekuasan yang biasa disebut dengan trias politica yaitu:
v Kekuasaan Legislative
v Kekuasaan Executive
v Kekuasaan Judikative
Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari suatu lembaga.
Mengingat jika suatu negara tidak mempunyai pembagian kekuasaan, menurut kami
negara tersebut akan mengalami kekacauan. Maka dari itu “apa saja yang di atur
dalam konstitusi?”, yaitu sebagai berikut:
ü Wewenang dan cara kerja dari suatu
lembaga.
ü Hubungan antara lembaga lembaga negara
tersebut.
ü Hubungan antara lembaga negara dengan
warga negara.
ü Adanya jaminan hak atau pengakuan
tentang Hak-hak Asasi Manusia.
ü Ketentuan-ketentuan
lain yang diatur oleh Undang Undang.
Dengan demikian konstitusi itu
sendiri dibuat sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga-lembaga negara sehingga
tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan fungsi dan
tanggung jawabnya masing-masing. Namun lagi-lagi ini menjadi tanda tanya
yang besar bagi kita semua khususnya sebagai mahasiswa, “apakah implementasi
dari Konstutisi kita sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan ?”.
B.
Pengetahuan Politik
dan Sistem Politik
Pengetahuan
Politik
Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional
maupun nonkonstitusional.
Di samping
itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
Politik adalah usaha yang ditempuh
warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
·
Politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
·
Politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Sistem
Politik
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan Politik berasal dari
bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara Kota. Pada awalnya politik
berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/ kehidupan Negara.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara
lain: kekuasaan politik, legitimasi,
sistem politik, perilaku politik,
partisipasi politik, proses politik
dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Namun yang akan kita bahas kali ini yaitu system politik.
Menurut Samuel H. Bear dalam bukunya Pattrn of
Goverment, bahwa sistem politik memiliki empat variabel atau elemen penting,
meliputi:
1. Kekuasaan : Sebagai cara cara untuk mencapai hakl yang di
inginkan antara lain membagi sumbe-sumber diantara kelompok-kelompok dalam
masyarakat.
2. Kepentingan : Sebagai tujuan-tujuan yang di
kejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijakan (Policy) : Sebagai
hasil dari intiraksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
4. Budaya politik (politycal
culture) : Sebagai
orientasi subyektif dari individu terhadap sisitem politik yang menyangkut
nilai-nilai politik, sistem kepercayaan dan sikap emosional.
Sedangkan menurut Dr.Yanuarius Koli Bau,Msi meyatakan
bahwa elemen-elemen dalam sistem politik meliputi:
1. Inputs (Masukan) : yang
terdiri dari kebutuhan (Demands), tuntutan, dukungan (suport) dan bahkan sikap
masa bodoh (apathy). Inputs atau masukan selalu bekenaan dengan hal-hal yang
membuat sistem politik itu berjalan, seperti yang berhubungan dengan kegiatan
mengidentifikasi kepentingan dan melakukan seleksi kepemimpinan dengan
substansinya berupa tuntutan, dukungan, atau sikap masa bodoh. Dukungan
dapat berupa pajak, ketenagakerjaan, undang-undang atau peraturan, kesediaan
memilih atau dipilih
dan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan politik pada umumnya. Semua inputs
dapat di lakukan secara individu, organisasi massa, partai politik, maupun
media komunikasi massa dengan cara penyampaian yang
bermacam-macam sesuai dengan situasi kondusi dan kebutuhan, seperti melalui
demonstrasi, debat politik, diskusi atau seminar politik, serta cara-cara
lainnya. Fungsi inputs terdiri dari : sosialisasi politik, rekrutmen politik,
artikulasi (menyatakan kepentingan), agresi (memadukan), kepentingan, dan komunikasi
politik. Dalam sistem politik, inputs ini diolah dan diubah menjadi outputs,
berupa keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang
mengikat dari pemerintah sehingga menimbulkan pengaruh terhadap sistem itu
sendiri maupun terhadap linkungan di mana sistem itu
berada.
2. Authoritative decision making activities or
agencies (kegiatan–kegiatan atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik
yang bersifat sah dan mengikat ) : elemen ini merupakan pusat
proses politik (mesin politik formal), karena elemen inilah yang melakukan
sejumlah kegiatan pembuatan keputusan-keputusan yang sah mengikat. Menurut
teori Trias Polityca dari Montesquieu, lembaga yang terlibat dalam sistem
politik ini meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan
menurut Gabriel Almond, lembaga itu meliputi lemabga yang membuat keputusan
pilitik dan lembaga yang membuat keputusan politik dan lembaga yang menjalankan
keputusan.
3. Outputs (Keluaran) : yang berupa ganjaran
(rewardes) dan deprivasi (deprivationa) yang berupa pembatasan,
pengingkaran, pengurangan, pengikatan dan pelarangan, serta berupa kebijakan atau
keputusan politik.
Fungsi Outputs adalah pembuatan peraturan (rule making),
pelaksaan peraturan (rule application) dan penyelesaian koflik (settlement of diputes). Ganjaran
dan deprivasi dapat menimbulkan inputs baru, baik berupa dukungan atau penerangan,
karena tidak semua ganjaran atau deprivasi dapat memuaskan semua pihak.
4. Feedbeck (Umpan Balik) : merupakan satu
elemen-elemen dalam sebuah sistem politik, sekaligus juga antara sistem politik
dengan sistem yang lain yang berada diluar sistem politik. Dukungan, pengaruh,
tekanan, serta protes dari rakyat merupakan masukan yang sangat dibutuhkan bagi
proses politik lebih lanjut dalam sebuah sistem politik, terutama oleh pihak
eksekutif.
5. Environment (Lingkungan) : yang terdiri dari
berbagai sistem lain yang mempengaruhi sistem politik dan sekaligus juga
dipengaruhi oleh sistem politik. Hubungan saling mempengaruhi ini sangat
relatif dan dinamis baik berupa lingkungan fisik maupun non fisik. Dan dapat
dipastikan bahwa tidak ada satu sistem politikpun yang terlepas dari hubungan
saling mempengaruhi ini.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan
dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal
kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat,
bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik,
tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat dan prinsip yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Namun, sistem politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan
suatu proses yang langggeng.
Adapun beberapa
contoh sistem politik yang diambil dari berbagai negara, sebagai berikut:
a)
Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik
pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu
yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus
informasi dan kebebasan berpendapat.
b)
Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau
kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan
hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang
didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
c)
Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem Politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok
dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1) Ide kedaulatan rakyat.
2) Negara berdasarkan atas hukum.
3) Bentuk Republik.
4) Pemerintahan berdasarkan
konstitusi.
5) Pemerintahan yang
bertanggung jawab.
6) Sistem Perwakilan.
7) Sistem pemerintahan presidentil.
Peran serta masyarakat
dalam politik juga ternyata
sangatlah penting yaitu terciptanya masyarakat politik yang Kritis
Partisipatif, yaitu dengan meningkatnya respon masyarakat terhadap kebijakan
pemerintah, adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu
kebijakan politik dan meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan kelompok-kelompok penekan.
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.
Sistem pemerintahan
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di
tentukan oleh rakyat atau melalui perwakilan rakyat. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Hal
ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Dengan adanya sistem
demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang
dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara
itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang
setempat tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Secara umum terdapat
dua bentuk demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Bangsa indonesia
pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi
terpimpin dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik
yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.
Demokrasi yang kita
kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa
pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern
tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam dan Perserikatan Nasional
Indonesia.
Bangsa Indonesia
mengenal BU sebagai organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal
20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan
kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedangkan kelompok kedua
bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalam
organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan
menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasi BU
dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual
antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan
menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).
Gerakan nasionalis Indonesia
dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan
Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh
pendidikan di negeri Belanda pada permulaan tahun 1920-an. Salah satu peristiwa
penting dalam gerakan nasional adalah kongres pemuda indonesia ke-II yang
melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi
daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan
semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan
suatu negara Indionesia yang merdeka.
Macam-macam demokrasi di Indonesia :
1) Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Pada masa revolusi
1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya
perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan
kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka
yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler
2) Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Pada periode tahun
1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai
islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa
kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi
di Indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem
parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik.
Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar
dengan beberapa partai kecil. Kualisi ternyata kurang mantap dan partai-partai
kualisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan
pemerintahan. Di lain pihak partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu
berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif,
tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam
Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan,
malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat
dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden Ir. Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD
1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
3) Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Ini merupakan suatu
sistem yang didominasi oleh kepribadian Soekarno yang prakarsa untuk
pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI
(Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap
ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu
ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusaha berpaling kepada
pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan.
Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan
menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit
ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30
S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka
peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
4) Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966
pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit
sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde baru hampir
seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan
rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi
Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum
dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan secara institusional.
Sekitar 3 sampai 4
tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang
dari cita-citanya semula. Kekuatan-kekuatan sosial-politik yang bebas dan
benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan
sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol
sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat
subur.
5) Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi,
mahasiswa dan rakyat Indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto.
Pemerintahan Soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang
didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis
nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan
“Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama
ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan
kembali alam demokrasi di Indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of
press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech).
Keduanya dapat
berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan
yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi
di Indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman Wahid
sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali
dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan disampaikan
ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara
demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan
lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun
Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung.
Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai
bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan
demokrasi pendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah
keadilan. Demokrasi
yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga
macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia ternyata gagal. Dengan demikian,
demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui
tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan hukum.
D. Pemilihan Umum Di
Indonesia
Pemilihan Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana
dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang
tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya
(representative democracy) adalah melalui Pemilu.
Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk
memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan
presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian
berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung
oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.
Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan
pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di
Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.
Pada era reformasi berkembang asas “Jurdil” yang merupakan singkatan
dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan
bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan
kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan
wakil rakyat yang akan terpilih.
Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil terhadap
peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil berlaku untuk
pemilih ataupun peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu.
Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah
diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Pemilu tersebut
diselenggarakan sesuai dengan UUD 1945 yaitu:
v Pasal 18 (3):
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
v Pasal 19 (1): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum.
v Pasal 22C (1): Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum;
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini adalah pemilu-pemilu yang pernah
berlangsung di Indonesia:
ü Pemilu 1955
Pemilu di Indonesia pertama kali berlangsung pada
tahun 1955 dengan maksud untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali
Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama
adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR.
Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September
1955 dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua adalah Pemilu
untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15
Desember 1955. Tiga besar partai yang menjadi pemenang dalam Pemilu ini adalah
Partai Nasional Indonesia, Masyumi dan Nahdlatul Ulama
ü Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3
Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul
Ulama dan Parmusi.
ü Pemilu 1977-1997
Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu di
Indonesia memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977,
1982, 1987, 1992 dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan
pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu di Indonesia masa ini seringkali disebut
dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan
satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
ü Pemilu 1999
Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan pada tahun
pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti
oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai berakihrnya rezim orde baru. Tiga besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan
ü Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu
sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara
langsung. Adapun peraturan pilpres yang tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:
Pasal 3 ayat (2) &
(4):
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal 4:
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
(ii) Pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden
atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat
dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR
atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam
Pemilu anggota DPR.
Pemilu pada 2004 juga merupakan pemilu pertama di
mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan
masyarakat (pilpres). Pilpres ini berlangsung dalam dua putaran, karena tidak
ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Pilpres ini
akhirnya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
ü Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009.
Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat bersama
cawapresnya Boediono, berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung.
Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres
Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Sejarah
Pemilu di Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan
undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di
Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif
setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan
pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket
bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: 1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, 2) Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, 3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah
Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini
pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5
tahun sekali.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah
dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU
No. 22 tahun 2007 ini adalah
Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan
oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 suara (57,87%).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan tidak terbatas). Sistem ini
memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk kostitusional, ketetapan MPR,
Undang-Undang dan sebagainya. Dengan landasan sistem negara hukum dan sitem
konstitusional di ciptakan syitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga
negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan
dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita
nasional.
Hubungannya sistem konstitusi dengan sistem
politik dan ketatanegaraan itu sendiri adalah dimana pengertian sistem politik
yaitu sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara yang
terikat akan suatu sistem konstitusi itu sendiri yaitu suatu peraturan
perundang-undangan yang di atur oleh suatu negara itu sendiri untuk segala
unsur yang ada dalam sitem politik dan ketatanegaraan tersebut.
B. Saran
Sebagai Rakyat Indonesia yang menjunjung
tinggi Pancasila, seharusnya kita mengerti dan memahami akan poin-poin yang
terkandung dalam Pancasila tersebut. Dan khususnya sebagai mahasiswa, dalam hal
ini penerus bangsa, alangkah lebih baiknya kita dapat menyadari dan mendapatkan
solusi terbaik agar dapat menjunjung tinggi isi dari Sistem Pancasila
Indonesia. Sampai manakah kita sudah menjalaninya? Apa yang harus kita lakukan
untuk memajukan negara tercinta ini?
Daftar Pustaka
-
Marijan,
Kacung.2010. Sistem Politik Indonesia:
Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru.Jakarta: Kencana.
-
Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar